BOGOR, 10 September 2018, Perubahan fungsi kawasan Cagar Alam (CA) Air Ketebat Danau Tes seluas 2.724,46 Ha menjadi Taman Wisata Alam (TWA) Danau Tes berdasarkan SK. Menteri LHK Nomor: SK.3558/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018 dilanjutkan dengan penataan blok pengelolaannya. Bertempat di Ruang Rapat Komodo Ditjen KSDAE Jl. Ir. H. Juanda Nomor 15 Bogor, perwakilan BKSDA Bengkulu menghadiri Rapat Penetapan Blok Pengelolaan TWA Danau Tes dipimpin oleh Ir. Ary Sri Lestari, MM (Kasubdit Penataan Kawasan Konservasi, Dit. PIKA) dan juga dihadiri oleh Tim Pokja yang terdiri-dari perwakilan Dit. KK, Dit.KKH, Dit. PJLHK, Dit. BPEE, dan Dit. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan-Ditjen PKTL, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu sebagai pengamat. Dimana secara administrasi pemerintahan TWA Danau Tes terletak di wilayah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Penetapan Blok Pengelolaan TWA Danau Tes adalah untuk mengakomodir semua kondisi yang ada di dalam kawasan, dengan mempertimbangkan kesesuaian fungsi dimana di dalam kawasan juga terdapat dua desa definitif yang telah ada sejak jaman penjajahan Belanda, serta juga terdapat desa transmigrasi. Selain terdapat jalan provinsi dan jalan kabupaten yang melintasi kawasan. Keindahan Danau Tes menjadi obyek wisata unggulan Kabupaten Lebong. Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan memiliki ketergantungan terhadap hutan dan hasil danau Tes untuk keberlangsungan hidupnya. Sedangkan di sisi lain TWA Danau Tes juga merupakan habitat berbagai jenis keanekaragaman hayati yang perlu dilindungi termasuk harimau sumatera, beruang madu, macan dahan dan lain-lain.
Terdapat 6 (enam) blok pengelolaan TWA Danau Tes yang direncanakan, yakni Blok Perlindungan seluas 559,50 Ha; Blok Pemanfaatan seluas 325,30 Ha; Blok Tradisional seluas 100,76 Ha; Blok Khusus seluas 254,31 Ha; Blok Religi seluas 0,57 Ha; Blok Rehabilitasi seluas 1484,12 Ha. Diharapkan dengan adanya penataan zona/blok pengelolaan kawasan konservasi TWA Danau Tes kedepannya bisa lebih terarah dan lestari sesuai dengan fungsinya seta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sumber : Balai KSDA Bengkulu-Lampung
Diposting oleh: Admin SITROOM, 02 Mar 2019
Bengkulu, 14 Agustus 2018. Seperti halnya di daerah lain, kekhawatiran masyarakat bengkulu khususnya para komunitas pecinta burung, karena banyaknya penyebaran berita yang tidak benar atau hoax di masyarakat terkait terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Terkait kabar sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap kepemilikan burung-burung yang terdapat pada daftar lampiran permenhut tersebut di provinsi bengkulu juga memunculkan aksi serupa.
Bertempat di ruang rapat kantor BKSDA Bengkulu, aksi dari para pengurus dan anggota komunitas pecinta burung Bengkulu berupa aksi damai yang dikemas dalam bentuk audiensi yang berisi diskusi dan penyampaian aspirasi. Secara umum komunitas pecinta burung provinsi Bengkulu menerima maksud dan tujuan baik dengan terbitnya peraturan tersebut yaitu untuk menjaga kelestarian dan populasi satwa liar di habitat alaminya bukan hanya ada banyak di penangkaran. Dan beberapa hal/poin penting yang menjadi usulan mereka dalam rangka penertiban penangkaran (berizin/belum) yang sudah ada di Provinsi Bengkulu: 1) Dalam penertiban penangkaran khususnya yang belum memiliki izin penangkaran akan tetapi sudah berjalan di Provinsi Bengkulu, terhadap indukan yang sudah/sedang dikembangkan dapat dijadikan dan ditetapkan sebagai keturunan F2 sehingga tidak akan mengganggu proses penangkaran yang sudah berjalan, 2) Akan mendukung dilaksanakannya pendataan kepemilikan burung berkicau bagi jenis-jenis yang sebelum berlakunya PERMEN LHK No. 20/2018 merupakan jenis yang tidak dilindungi oleh BKSDA Bengkulu, dan 3) Balai KSDA Bengkulu tidak akan melakukan razia (sweeping) terhadap para pemelihara/penangkar/pemilik/pedagang satwa jenis Burung berkicau bagi jenis-jenis yang sebelum berlakunya PERMEN LHK No. 20/2018 merupakan jenis yang tidak dilindungi sambil menunggu proses selanjutnya dari PERMENHUT No. 20/2018 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bentuk aksi damai dari komunitas pecinta burung di Provinsi Bengkulu tersebut harapannya dapat ditindaklanjuti dan dipenuhi oleh pusat dengan dikeluarkannya kebijakan untuk menjawab aspirasi-aspirasi yang telah disampaikan. Bentuk keseruan lainnya pada akhir aksi damai tercipta yel-yel yang diciptakan oleh komunitas pecinta burung Bengkulu “KONSERVASI HIDUP KICAU MANIA HIDUP BENGKULU CAMKOHA”. (Arti: Camkoha=Mantap). Link video: http://bit.ly/2KOr5l3
Sumber : Balai KSDA Bengkulu-Lampung
Diposting oleh: Admin SITROOM, 02 Mar 2019
Bengkulu, 11 Agustus 2018. Sesuai amanah peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 17 Tahun 2011, Nomor 50 Tahun 2012 dan No. 27 Tahun 20113 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan dan Penyuluh Kehutanan, bahwa pejabat fungsional yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus lulus uji kompetensi. Bertempat di Kantor Balai KSDA Bengkulu pada 9 Agustus 2018 Pelaksana tugas Kepala Balai KSDA Bengkulu Bpk. Jaja Mulyana, S.Sos membuka secara resmi kegiatan Uji Kompetensi bagi pejabat fungsional yang diadakan oleh Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BP2SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Uji kompetensi ini dilaksanakan sejak tanggal 9 s.d. 11 Agustus 2018.
Peserta uji kompetensi pada kesempatan ini berjumlah 32 peserta yang berasal dari beberapa Unit Pelaksana Teknis antara lain: BKSDA Bengkulu 14 peserta, BBTN Kerinci Seblat 11 peserta, BPPILHK 4 peserta, BPDASHL Baturusa Cerucuk 1 peserta, dan BPKH XIII Pangkal Pinang 2 peserta, dengan didampingi 5 assessor yang ditugaskan untuk menguji. Pelaksanaan uji kompetensi ini terdiri dari beberapa sesi diantaranya tes tertulis (kompetensi Manajerial dan teknis), Pengecekan dokumen portofolio, tes wawancara, kesamaptaan bagi Polisi Kehutanan, simulasi / demo dan pemberkasan dokumen uji.
Uji kompetensi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah akan pentingnya kompetensi SDM yang semakin tinggi, serta issu tentang kualitas SDM dalam mendukung pembangunan juga semakin gencar. Sehingga harapannya dalam pembangunan kehutanan bukan hanya ditentukan oleh potensi sumber daya hutan, tetapi juga ditentukan oleh peran serta dan kualitas SDM-nya.
Sumber : Balai KSDA Bengkulu-Lampung
Diposting oleh: Admin SITROOM, 02 Mar 2019
Bengkulu, 3 Agustus 2018. Setelah beberapa waktu yang lalu PT. Alno Agro Utama menghibahkan sarana dan prasarana monitoring satwa liar berupa Camera Trap Bushnell sebanyak 6 unit beserta perangkat pengamannya untuk mendukung tupoksi BKSDA Bengkulu dalam upaya monitoring dan konservasi satwa liar di kawasan TWA Seblat. Pada hari Kamis 2 Agustus 2018 bertempat di ruang Kepala Balai KSDA Bengkulu, PT. Kusuma Raya Utama juga menghibahkan 2 unit Camera Trap Bushnell sebanyak 2 unit beserta seperangkat pengamannya.
Hibah tersebut merupakan salah satu komitmen dari PT. KRU atas perjanjian kerjasama dengan BKSDA Bengkulu berdasarkan PKS nomor 474/KRU/JKT/X/2016 dan Nomor PKS.2065/K.10/TU /KSK10/ 2016 tentang Penguatan Fungsi dan Keanekaragaman Hayati di Taman Buru Semidang Bukit Kabu. Dengan bertambahnya peralatan pendukung monitoring satli, diharapkan data dan informasi keberadaan bahkan populasi satli di kawasan TB Semidang Bukit Kabu dapat terpantau lebih baik lagi. Sehingga dapat dijadikan bahan/dasar untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan kawasan kedepannya.
Dukungan dan komitmen mitra dalam mendukung program konservasi di Provinsi Bengkulu sangat dibutuhkan demi kelangsungan dan kelestarian hidupan liar di Provinsi Bengkulu.
Sumber : Balai KSDA Bengkulu-Lampung
Diposting oleh: Admin SITROOM, 02 Mar 2019