Bengkulu, 22 Juli 2018. Bertempat di aula kantor Balai KSDA Bengkulu, pada selasa 17 Juli 2018 yang lalu PT. Alno Agro Utama telah melakukan serah terima atas hibah sarana dan prasarana berupa Camera Trap Bushnell sebanyak 6 unit beserta perangkat pengamannya dan Camera Panasonic Lumix DMC FZ 2500 kepada Balai KSDA Bengkulu. Beberapa peralatan tersebut sebagai bentuk realisasi dari pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerjasama antara BKSDA Bengkulu dengan PT. Alno Agro Utama nomor: PKS.160/BKSDA.BKL-I/2014 dan nomor: 014/GM-5/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 dalam rangka Optimalisasi Pengelolaan Taman Wisata Alam Seblat.
Selain menjadi rumah bagi satwa gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), kawasan TWA Seblat seluas 7.732,8 hektare juga merupakan habitat satwa langka lainnya antara lain harimau sumatra (Phantera tigris sumatrae), tapir (Tapirus indicus), beruang madu (Helarctos malayanus), dll. Dengan dihibahkannya beberapa peralatan pendukung monitoring satwa liar dimaksud, potensi dan keberadaan satwa liar khususnya yang dilindungi dapat terpantau populasinya. Sehingga kedepannya pengelolaan kawasan dan upaya pelestarian satwa liar dilindungi di dalamnya dapat lebih efektif dan maksimal.
Sumber : Balai KSDA Bengkulu-Lampung
Diposting oleh: Admin SITROOM, 23 Jul 2018
Bengkulu, 3 Mei 2018. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak permohonan/gugatan Andry MT selaku Pemohon yang melawan: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Kepala Balai KSDA Bengkulu selaku Tergugat, pada Senin 25 Juni 2018 di PN Bengkulu Klas IA di Bengkulu.
Pemohon (Andry MT) melalui surat gugatannya tanggal 11 Januari 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan PN Bengkulu di bawah register perkara Nomor2/Pdt.G/2018/PN Bgl, telah mengajukan gugatan terhadap bidang tanah seluas + 2.000 m2 yang masuk dalam batas kawasan Taman Wisata Alam Pantai Panjangdan Pulau Baai sebagai pemilik sah dengan berlandaskan serifikat hak milik .
Lokasi obyek sengketa yang merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, maka Menteri Kehutanan (sekarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), mempunyai kewenangan atributif (kewenangan yang merupakan perintah Undang-Undang) untuk mengatur segala sesuatu terkait hutan dan kawasan hutan. Sehingga tidak memerlukan izin dari dari pihak lain (in casu penggugat). Dengan demikian dalil penggungat yang menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah tidak berdasar hukum, sehingga harus ditolak. Selain itu kewenangan hukum dari penggugat dengan mengajukan gugatan dengan mendalihkan kepemilikan hak atas tanah nomor 3670/BU atas nama Zakaria telah dikuasakan untuk menjual kepadanya yang diberikan oleh ahli waris tidak memiliki wewenang untuk melakukan tuntutan hak melalui pengadilan dengan dalih sebagai pemilik tanah dimaksud.
Dengan eksepsi tersebut maka pokok perkara serta bukti-bukti lain yang diajaukan penggugat tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Bravo untuk Tim Kuasa Pembelaan atas gugatan kepemilikan lahan yang merupakan kawasan hutan konservasi di wilayah kerja BKSDA Bengkulu.
Sumber : Balai KSDA Bengkulu
Diposting oleh: Admin SITROOM, 23 Jul 2018
Bengkulu, 16 Juli 2018. Terhitung sejak Juni 2017 sampai dengan saat ini penanggulangan konflik satwa liar gajah sumatera dengan manusia di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung masih berlanjut. Beberapa desa di Kecamatan Semaka antara lain Way Kerep, Parda Waras, Srikaton, Karang Agung, Sidomulyo dan Tulung Asahan merupakan desa-desa yang terdampak konflik.
Track record selama 10 tahun terakhir keluarnya mamalia darat terbesar tersebut dari kawasan hutan lindung register 31 dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan peristiwa yang jarang terjadi di Kecamatan Semaka. Dimana tercatat pada tahun 2005 terdapat 3 – 4 ekor gajah pernah memasuki daerah pemukiman di Semaka, namun hanya dalam durasi 1 malam saja dan pada Tahun 2010 juga tercatat 1 ekor yang melewati areal persawahan itupun juga dalam durasi 1 malam. Sedangkan saat ini durasi konflik yang terjadi dapat berlangsung sampai 1 minggu secara bergiliran pada 6 desa tersebut.
Teridentifikasi kawanan gajah pada kelompok tersebut sebanyak 12 ekor, termasuk 2 anakan di dalamnya yang secara alami akan berdampak terhadap indukan gajah yang akan cenderung lebih agresif dari biasanya. Terganggunya habitat menjadi penyebab utama satwa liar berbelalai tersebut keluar dan menimbulkan konflik, selain faktor penyebab lainnya.
Upaya penanggulangan konflik telah dilakukan berupa penjagaan bersama secara bergiliran yang terdiri dari Tim Satgas Desa/Pekon, Balai Besar TNBBS, BKSDA, KPHL Kotaagung Utara, Pemda Kabupaten Tanggamus dan para mitra. Dan untuk memudahkan tim dalam memantau pergerakannya, pada tanggal 4 April 2018 pada salah satu gajah telah dipasang GPS Collar. Sehingga kawanan gajah dapat terdeteksi pergerakannya secara online dan kontinyu setiap 4 jam sekali.
Proses adaptasi terhadap kejadian dan dampak konflik, serta kapasitas masyarakat dan pihak terkait dalam melakukan mitigasi (pencegahan – penanganan – monitoring) menjadi tantangan yang harus disadari dan dibangun bersama oleh parapihak. Penanggulangan konflik tidak dapat dilakukan secara sendiri sendiri, namun perlu adanya kontribusi dan sinergitas para pihak dalam merumuskan upaya yang akan dilakukan serta aksi nyata di tingkat lapang.
Sumber : Balai KSDA Bengkulu
Diposting oleh: Admin SITROOM, 23 Jul 2018
Bengkulu, 3 Mei 2018. Gala Dinner Plt Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA bersama Rektor IPB serta Diskusi Umum Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor yang dilaksanakan pada senin malam di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu yang juga dihadiri Kepala BKSDA Bengkulu, Bupati Kepahiang dan Rektor Universitas Bengkulu yang beberapa rangkaian acara di dalamnya adalah penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Ditjen KSDAE tentang “Pembangunan Strategis yang Tidak Dapat Dielakkan dalam Rangka Pemeliharaan dan Peningkatan Ruas Jalan Nakau-Air Sebakul Melintasi Cagar Alam Danau Dusun Besar Kota Bengkulu” berdasarkan SK.Menteri LHK Nomor SK.200/MENLHK/ SETJEN/PEG.2/3/2016 tanggal 8 Maret 2016 dan SK. Dirjen KSDAE Nomor S.164/KSDAE/PIKA/KSA.0/3/2018 tanggal 16 Maret 2018. Sebelumnya jalan lingkar (Ring road) Nakau-Air Sebakul yang melintasi cagar alam tersebut dibuka pada 1990-an, namun pada 2000-an ditutup karena berdampak meningkatnya perambahan dan alih fungsi kawasan menjadi perkebunan (sawit) serta menyebabkan daerah resapan air danau yang terus berkurang.
Pada acara ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BKSDA Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tentang “Pembangunan Strategis yang Tidak Dapat Dielakkan dalam Rangka Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan Eksisting di TWA Bukit Kaba Kabupaten Kepahiang”.
Rangkaian acara lainnya adalah pelepasan pra purna tugas Kepala Balai KSDA Bengkulu Ir. Abu bakar dengan menyerahkan kenang-kenangan berupa buku dengan Judul “Konservasi Untuk Pembangunan” yang merupakan catatan kecil beliau yang diperoleh dari lapangan. Dimana intisari dari buku tersebut adalah menghapus images yang selama ini melekat terhadap institusi BKSDA sebagai penghambat pembangunan menjadi institusi pemacu pembangunan.
Sumber : Balai KSDA Bengkulu
Diposting oleh: Admin SITROOM, 23 Jul 2018