Bengkulu, 12 April 2020. Ditengah Darurat Covid-19 tidak menyurutkan petugas BKSDA Bengkulu di tingkat tapak untuk terus mensosialisasikan dan melakukan pendekatan pentingnya fungsi kawasan konservasi terhadap masyarakat desa penyangga. Dari upaya tersebut beberapa waktu yang lalu membuahkan hasil dimana 2 orang penggarap lahan secara illegal di 2 kawasan konservasi secara sukarela menyerahkan kepada BKSDA untuk dilakukan pemulihan kembali.
Pada 7 April 2020 personil PEH dan Polhut gabungan dari Resort Ngalam Talo, Resort Karang Nanding, Resort Sukaraja, dan Personil Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II dengan dikoordinir langsung Kepala SKW II bersama Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala dan Perangkat Desa Rawa Indah Kec. Ilir Talo Kab. Seluma, serta penggarap yang telah menyerahkan lahannya secara bersama-sama melakukan pemulihan ekosistem seluas 1,2 hektar di kawasan Cagar Alam Pasar Talo dengan melakukan penebangan tanaman non kehutanan berupa tanaman kelapa sawit. Penebangan dilakukan dengan menggunakan alat berat (excavator) milik masyarakat Desa Rawa Indah sebagai desa penyangga yang secara sukarela mengizinkan alat beratnya digunakan untuk kegiatan penebangan secara mandiri dan swadaya. Lokasi cagar alam yang berada di tepi pantai, pasca penebangan kemudian langsung dilakukan kegiatan penanaman dengan bibit Ketapang (Terminalia catappa) sebanyak 300 batang dan Cemara Pantai (Casuarina equisetifolia) sebanyak 100 batang, serta bibit Pinang (Arenga cathecu) sebanyak 100 batang yang ditanam di batas kawasan.
Dan pada keesokan harinya tim melanjutkan melakukan kegiatan pemulihan ekosistem pada kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu yang juga merupakan implementasi dukungan kegiatan dari perjanjian kerjasama antara BKSDA Bengkulu dengan PT.Kusuma Raya Utama (PT. KRU). Pemulihan ekosistem pada lokasi kedua ini, penggarap lahan juga menyerahkan secara sukarela lahan garapannya seluas 3,5 hektar yang di dalamnya telah ditanami tanaman sawit kurang lebih 400 batang untuk dilakukan penertiban dan pemulihan. Penggarap dengan inisial US yang juga hadir pada saat kegiatan menjelaskan “Bahwa saya menyerahkan lahan yang yang telah saya garap selama ini secara sukarela dan tidak ada unsur paksaan dari manapun, hal ini saya lakukan agar dapat dipulihkan kembali fungsinya sebagai hutan konservasi dan dapat memberikan manfaat kepada kami selaku masyarakat desa penyangga. Dan harapannya dapat diikuti oleh penggarap lainnya yang masih memanfaatkan lahan secara illegal di dalam kawasan”.
Penebangan dilakukan secara manual menggunakan Chainsaw dan kemudian langsung dilakukan kegiatan penanaman dengan bibit tanaman sebanyak 1400 batang berupa tanaman asli yaitu jenis Bayur (Pterospertum javanicum) serta tanaman lain bernilai ekologi dan ekonomi yang harapan nantinya hasil buahnya dapat dimanfaatkan.
Dari seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan Pemulihan ekosistem pada kedua kawasan dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan himbauan Pemerintah terkait upaya pencegahan dan penanggulangan Convid-19. Dan upaya-upaya pemulihan ekosistem akan terus dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan konservasi lingkup BKSDA Bengkulu.
Sumber: Balai KSDA Bengkulu-Lampung
Diposting oleh: Admin SITROOM, 01 Jul 2021
Bengkulu, 10 April 2020. Pulau Enggano dengan luas mencapai 400,6 km² sebagai salah satu pulau terluar Indonesia yang terletak di Samudra Hindia yang merupakan bagian dari wilayah pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Pulau ini merupakan satu kecamatan yang terdiri-dari 6 desa, dimana jarak pulau ini ke ibukota Provinsi Bengkulu sekitar 156 km atau 90 mil laut sedangkan jarak terdekat adalah ke kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan sekitar 96 km atau 60 mil laut. Pada pulau ini terdapat 6 kawasan konservasi yang dikelola oleh BKSDA Bengkulu terdiri-dari Cagar Alam (CA) Tanjung Laksaha, CA Sungai Baheuwo, CA Teluk Klowe, CA Kioyo I, CA Kioyo II dan Taman Buru Gunung Nanu’ua, yang pengelolaannya dilakukan oleh KPHK Enggano yang membawahi 2 Resort KSDA (Kahyapu dan Banjarsari).
Dengan pandemi Covid-19 yang menyerang indonesia dan untuk mencegah masuk dan penularannya ke pulau dengan jumlah penduduk 2.690 jiwa ini juga telah terbentuk Tim Gugus Depan Covid-19 yang kegiatan rutinnya melakukan pemantauan dan pemeriksaan pengunjung atau warga yang masuk kembali ke Pulau Enggano menggunakan alat transportasi laut dan udara serta melakukan penyemprotan disinfektan pada kantor pemerintahan, tempat ibadah dan fasiltas umum lainnya yang ada. Untuk mendukukung upaya tersebut petugas KPHK Enggano dan Resort KSDA yang ada ikut terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan sejak Tim Gugus terbentuk. Keterlibatan ini sebagai bentuk peran aktif petugas dalam kegiatan sosial di tingkat tapak dan sebagai rasa terima kasih kepada masyarakat Pulau Enggano yang atas kesadarannya turut menjaga kelestarian kawasan konservasi, dimana sampai saat ini keenam kawasan konservasi yang ada masih terjaga dengan baik.
Sebagaimana pada tahun 2017 yang lalu komitmen bersama Masyarakat Adat Pulau Enggano mendeklarasikan untuk penyelamatan dan pelestarian Ekosistem Pulau Enggano melaui Deklarasi Pelestarian Pulau Enggano yang tidak hanya berkomitmen melestarikan Kawasan konservasi Pulau Enggano, tapi seluruh area pulau. Terdapat lima (5) butir deklarasi yang dibacakan oleh Pa’buki (Ketua Lembaga Adat) Enggano. Pertama, Masyarakat Adat Enggano bersepakat melakukan penyelamatan sumber daya alam dan ekosistem Pulau Enggano sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, sepakat untuk menjaga dan melestarikan kawasan hutan konservasi dari kerusakan. Ketiga, areal peruntukan lain (APL) atau areal masyarakat yang masih berhutan akan dikelola berdasarkan hukum adat dengan mengedepankan asas kelestarian serta menolak penanaman kelapa sawit. Keempat, sepakat menjaga dan melestarikan jenis tumbuhan dan satwa liar asli Pulau Enggano dari perburuan dan peredaran illegal. Kelima, sepakat untuk menjadikan aspek kelestarian kawasan hutan sebagai bagian dari peraturan adat Masyarakat Adat Enggano. Semoga dengan komitmen bersama tersebut dan keberadaan serta peran aktif petugas di tingkat tapak dapat menjadikan terjaganya kelestarian kawasan dan memberikan manfaat.
Sumber: Balai KSDA Bengkulu-Lampung
Diposting oleh: Admin SITROOM, 01 Jul 2021
Bandar Lampung, 16 Maret 2020. Pada Hari Bakti Rimbawan ke 37 pada tahun 2020 ini menjadi kado istimewa bagi 13 individu Kukang sumatera (Nycticebus coucang) yang telah menjalani proses pemulihan di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia, Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, IAR Indonesia yang bekerja sama dengan Bidang KSDA Wilayah I Bogor Balai Besar KSDA Jawa Barat dan BKSDA Bengkulu dalam hal ini Seksi Konservasi Wilayah III Lampung, melepasliarkan ketiga belas kukang sumatera itu ke habitatnya di kawasan Hutan Lindung Batutegi Provinsi Lampung.
Imam Arifin, dokter hewan IAR Indonesia menjelaskan bahwa kukang yang terdiri dari 6 jantan dan 7 betina itu telah menjalani serangkaian proses rehabilitasi hingga dinyatakan sehat untuk pulang ke habitatnya. Berdasarkan hasil observasi di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia, mereka telah memenuhi syarat pelepasliaran setelah melalui tahap pemeriksaan medis, karantina dan pemulihan perilaku terkait aktivitas harian, pakan serta kebiasaan mereka untuk memastikan bahwa perilaku mereka sudah normal menjadi liar kembali. Dan bukan proses yang mudah dan singkat bagi kukang-kukang serahan masyarakat itu untuk mencapai ke tahap pelepasliaran. Waktu yang relatif panjang dan tenaga yang tidak sedikit harus dicurahkan demi memberikan kehidupan kedua bagi mereka. Sebab umumnya, kukang yang dipelihara dan terbiasa hidup dengan manusia cenderung mengalami perubahan perilaku dan kehilangan sifat liarnya. Sehingga mereka membutuhkan waktu lagi untuk menyesuaikan diri supaya bisa dilepasliarkan.
Prosesi pelepasliaran kukang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Bidang KSDA Wilayah I Bogor Balai Besar KSDA Jawa Barat dan SKW 3 BKSDA Bengkulu, KPH Batutegi dan relawan lokal. Pasca pelepasliaran masih ada proses panjang yang harus dilakukan untuk memastikan kukang sukses bertahan hidup di alam. Untuk mengetahui perkembangan perilaku kukang di dalam habituasi setiap hari tim melakukan pengamatan dimana apabila menunjukan perkembangan yang baik, mencari makan secara alami, beradaptasi dengan alam dan bisa survive, barulah kukang itu bisa benar-benar dilepasliarkan.
Pasca lepasliar, kukang juga tetap dipantau selama sekitar enam bulan untuk mengetahui bagaimana perilaku alaminya di habitat asal. Untuk memudahkan pemantauan, kukang terlebih dahulu dipasang perangkat satelit-collar di bagian leher yang berfungsi sebagai pengirim sinyal lokasi keberadaan kukang di alam.
Mengingat program pelepasliaran ini membutuhkan tenaga dan materi yang tidak sedikit. Untuk itu BKSDA Bengkulu terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan memelihara satwa liar dilindungi dan untuk ikut serta menjaga kelestariannya.
Sumber: Balai KSDA Bengkulu-Lampung
Diposting oleh: Admin SITROOM, 01 Jul 2021
Bengkulu, 25 Februari 2020. Pasca ditemukannya 1 ekor Harimau Sumatera mati terjerat di Kab. Seluma Provinsi Bengkulu, BKSDA Bengkulu mendapat dukungan dari banyak pihak untuk melakukan patroli sapu jerat bersama di sekitar lokasi jerat. Personil patroli gabungan ini berjumlah 45 orang dengan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Seluma dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II-BKSDA Bengkulu bersama personil SKW II BKSDA Bengkulu (16 personil), Unit Reskrim Polres Seluma (5 personil), Babinsa, Babinkamtibmas, Perangkat desa dan masyarakat Desa Selingsingan (13 orang), satgas masyarakat peduli konflik satwa liar Desa Mekar Jaya (2 orang), Lembaga non Pemerintah WCS-IP (3 orang), dan Karyawan PT. Metatani Palma Abadi (6 orang).
Dari patroli ini Tim berhasil menemukan 2 (dua) jerat aktif yang masih terpasang dan 3 (tiga) jerat yang sudah tidak aktif. Untuk selanjutnya temuan jerat-jerat tersebut diamankan dan dievakuasi ke Polres Seluma untuk tindakan/pemeriksaan lebih lanjut. Dengan melihat hasil dari pelaksanaan patroli bersama, selanjutnya BKSDA Bengkulu dengan dukungan dan kemauan para mitra (masyarakat, Lembaga non Pemerintah “WCS-IP”, dan private sector/Perusahaan di sekitar kawasan hutan) akan secara rutin dan/atau berkala melakukan kegiatan sapu jerat, baik pada kawasan konservasi, Hutan Lindung/Hutan Produksi, konsesi perusahaan, maupun lahan masyarakat (APL).
Sumber: Balai KSDA Bengkulu-Lampung
Diposting oleh: Admin SITROOM, 01 Jul 2021