Lampung, 4 Juli 2020. Upaya memulihkan keseimbangan alam melalui proses pelepasliaran satwa kembali dilakukan oleh Balai KSDA Bengkulu. Pada hari ini Balai KSDA Bengkulu bersama dengan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati dan pihak terkait (Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Balai Taman Nasional Way Kambas dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung) kembali melakukan sedekah alam dengan melakukan pelepasliaran satwa-satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Sebanyak total 124 (seratus dua puluh empat) ekor yang dilepasliarkan berasal dari hasil sitaan penegakan hukum dan penyerahan dari masyarakat akibat konflik berupa 2 ekor Siamang, 2 Ekor Elang Berontok, 50 ekor Kukang Sumatera dan 713 ekor berbagai jenis burung kicau.
Seluruh satwa yang dilepasliarkan tersebut telah menjalani pemeriksaan medis dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Lampung BKSDA Bengkulu dan di tempat rehabilitasi Jaringan Satwa Indonesia-Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN). Proses rehabilitasi dilaksanakan mulai dari masa karantina dan pemeriksaan medis untuk memastikan semuanya tidak mengidap dan membawa penyakit ke habitat barunya. Selain itu, aktivitas harian, pakan serta kebiasaan juga diamati untuk memastikan bahwa perilaku satwa sudah normal menjadi liar kembali. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi baik dari sisi medis maupun pola perilaku, penilaian terhadap satwa-satwa tersebut dinyatakan siap dilepasiarkan kembali.
Pelepasliaran yang dipimping langsung Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE dengan didampingi Plt. Kepala BBTNBBS, Kepala BKSDA Bengkulu, Kepala BTNWK, Pejabat Eselon III & IV, perwakilan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, JSI-JAAN, Yayasan Flight Protecting Indonesia’s Birds dan YABI. Ibu Direktur KKH Indra Exploitasia, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu rangkaian proses pelaksanaan pelepasliaran ini. “Pelepasliaran satwa dari PPS (eksitu) ke habitat alaminya (insitu) merupakan wujud komitmen kita dalam pengelolaan satwa dari eksitu link to insitu, sekaligus merupakan upaya kita untuk membantu terciptanya keseimbangan ekosistem yang pada akhirnya akan mewujudkan suatu kondisi lingkungan hidup yang sehat demi kita semua”, ucap Direktur KKH.
Selanjutnya, Indra Exploitasia juga menyampaikan bahwa upaya-upaya pelepasliaran satwa, khususnya yang masih terdapat di beberapa Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) akan terus dilaksanakan secara intensif. Hal ini penting dilakukan untuk mengurangi beban operasional PPS dan memberikan kesejahteraan bagi satwa, karena hakikatnya rumah terbaik bagi satwa liar adalah di habitat alaminya.
Pada kesempatan kali ini, Kepala Balai KSDA Bengkulu, Donal Hutasoit, turut menyampaikan bahwa kegiatan pelepasliaran satwa merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya untuk melestarikan dan mensejahterakan satwa liar. Terhitung pada tahun 2019, Balai KSDA Bengkulu bersama pihak terkait telah melakukan pelepasliaran satwa liar hasil sitaan, penyerahan dan konflik dengan masyarakat sebanyak 17.531 ekor satwa dengan rincian jenis: 4 ekor Mamalia, 39 ekor Primata, 6 ekor Reptil dan 17.482 ekor Burung dilindungi maupun tidak dilindungi. “Mengingat tahapan pelepasliaran ini membutuhkan tenaga dan materi yang tidak sedikit, dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membeli dan memelihara satwa lair. Karena prinsip ekonomi penawaran dan permintaan, memelihara satwa berarti sama dengan mendukung adanya perburuan dan perdagangan. Perburuan akan terus berlangsung selama masih adanya permintaan dan mendekatkan satwa menuju kepunahan”, ucap Donal Hutasoit.
Senada dengan Donal Hutasoit, Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Ismanto, menjelaskan bahwa kondisi kawasan Hutan Taman Nasional masih sangat mendukung untuk pelepasaliaran, mengingat ketersediaan pakan dan kondisi vegetasi yang cukup baik. Kegiatan ini dilakukan di 2 (dua) lokasi, lokasi pertama Camp Rhino atau patok 50 Resort Sukaraja SPTN Wilayah I Sukaraja Atas dan lokasi kedua di Resort Pemerihan SPTN Wilayah II Bengkunat BPTN Wilayah I Semaka. “Kami berharap satwa-satwa yang dilepas dapat berperan dalam pengkayaan ekosistem hutan, dengan menjadikannya agen penyebar biji-bijian dan membantu penyerbukan, pengendali populasi serangga yang berpotensi menjadi hama bagi lahan pertanian dan perkebunan masyarakat sekitar kawasan hutan”, ujar Ismanto. Selain pelepasliaran, Ibu Direktur KKH juga berkesempatan menyerahkan bantuan alat pencacah mantangan yang merupakan jenis tanaman invasif di TNBBS kepada masyarakat desa/pekon Pemerihan, dimana produk olahan jenis invasif tersebut nanti diharapkan sebagai mata pencaharian alternatif masyarakat sekitar kawasan TNBBS. Selain itu, Direktur KKH juga mengunjungi Camp Elephant Patrol Unit Pemerihan-TNBBS. Pada saat kunjungan tersebut, perwakilan mahout memaparkan perkembangan kondisi gajah jinak sebanyak 5 (lima) ekor yang didatangkan dari TNWK pada akhir tahun 2019 dan aktifitas patroli gajah selama 6 bulan dan dilanjutkan dengan diskusi antara Direktur KKH dengan mahout serta helper yang ada terkait penanganan interaksi kelompok gajah liar yg ada di TNBBS dan sekitarnya. Sementara Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas, Subakir, mengatakan “Kami siap mendukung program pelepasliaran satwa liar dengan terus memantau satwa pasca pelepasliaran untuk mengetahui bagaimana perilaku alaminya di habitat yang baru.”
Kegiatan diatas tak terlepas dari dukungan para mitra Balai Karantina Lampung, JAAN, YABI, Flight. Kerja bersama ini membuktikan telah terjadi kolaborasi yang baik dalam upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar di Indonesia. ~Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, mau kapan lagi? Konservasi adalah tugas kita semua, mari lestarikan satwa liar dan habitatnya!!~
Sumber: Balai KSDA Bengkulu-Lampung
Diposting oleh: Admin SITROOM, 01 Jul 2021
Bengkulu, 11 Juni 2020. Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan fungsi sebagai taman wisata alam melalui SK. Menteri Kehutanan nomor: SK.3981/Menhut-VII/KUH/2014 dengan luasan 14.650,5 Ha yang berada di 2 (dua) Kabupaten yaitu Rejang Lebong seluas 4.816,5 Ha dan Kepahiang seluas 9.834 Ha. Dan sebelum dikukuhkannya kawasan ini, secara eksisting sudah ada beberapa ruas jalan yang melintasi kawasan ini. Sehingga Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada tahun 2016 melalui Surat permohonan kerja sama dari Bupati Kepahiang kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: 522/222/KPH/2016 tanggal 26 Mei 2016 mengajukan Kerjasama sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, bahwa akan melakukan peningkatan dan pemeliharaan 4 (empat) ruas jalan yang melalui TWA Bukit Kaba di wilayah administratif Kabupaten Kepahiang dengan total panjang ± 12 km, meliputi: Ruas jalan Bandung Jaya - Kepahiang Indah, Ruas jalan Renah Kurung - Batu Bandung, Ruas jalan Warung Pojok – Air Punggur dan Ruas jalan Bandung Jaya – Pematang Danau Air Les.
Atas permohonan tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendukung sepenuhnya pembangunan strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, selanjutnya Direktur Jenderal KSDAE melimpahkan kewenangan yang bersifat mandat kepada Kepala Balai KSDA Bengkulu melalui surat Nomor: S.172/KSDAE/PIKA/KSA.0/3/2018 tanggal 23 Maret 2018 untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini atas nama Direktur Jenderal KSDAE. Dan setelah pemenuhan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemkab Kepahiang yang salah satunya menyampaikan dokumen Izin Lingkungan (AMDAL) terkait dan pembahasan serta menyepakati hak dan kewajiban yang tertuang dalam PKS maupun Rencana Pelaksanaan Program, maka pada hari Kamis 11 Juni 2020 bertempat di Aula Kantor Bupati Kepahiang dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan berupa Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan di Taman Wisata Alam Bukit Kaba antara BKSDA Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang dilakukan langsung oleh Kepala BKSDA Bengkulu dan Bupati Kabupaten Kepahiang.
PKS ini merupakan babak baru harmonisasi antara pembangunan daerah Kabupaten Kepahiang dan terjanganya kelestarian lingkungan TWA Bukit Kaba, dan harapannya bukan merupakan lonceng awalnya kerusakan lingkungan TWA Bukit Kaba akibat dampak dari semakin baiknya akses jalan yang melalui kawasan TWA Bukit Kaba.
Sumber: Balai KSDA Bengkulu-Lampung
Diposting oleh: Admin SITROOM, 01 Jul 2021
Lampung, 15 April 2020. Kukang sumatera (Nycticebus coucang) atau dikenal dengan satwa malu-malu ini berkeliaran dan berjalan di ranting pepohonan hutan merupakan hal yang sudah biasa, akan tetapi di Provinsi Lampung Kukang sumatera berjalan di kabel listrik dan berada di Gardu/trafo PLN yang bertegangan tinggi merupakan hal yang diluar kebiasaan dan masih menjadi pertanyaan penyebabnya.
Pada tahun 2020 ini pihak PLN dari beberapa unit layanan di Provinsi Lampung sudah beberapa kali menghubungi Call Center BKSDA Bengkulu (+628117388100) melaporkan telah mengevakuasi dan akan menyerahkan satwa liar dilindungi ini dan telah ditindaklanjuti oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah III-Lampung. Sejak 1 Januari sampai dengan 15 April 2020 pihak PT. PLN telah menyerahkan 14 ekor kukang dan beberapa ekor terdapat luka bakar pada bagian tangan karena tersengat listrik dan untuk selanjutnya satwa tersebut dilakukan rehabilitasi dan pemeriksaan oleh dokter hewan dan petugas di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Bengkulu di Lampung sebelum dilepasliarkan kembali.
BKSDA Bengkulu dan pihak PT. PLN masih mencari penyebab dan solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah ketertarikan kukang melintasi kabel listrik dan berada di gardu milik PT. PLN. Berdasarkan keterangan PT. PLN bahwa pihaknya telah rutin melakukan kegiatan pemeliharaan dengan melakukan pemangkasan ranting-ranting pohon pada jalur yang yang dilintasi jaringan kabel dan hal tersebut seharusnya sudah dapat mencegah berpindahnya kukang. Semoga upaya-upaya yang telah dilakukan dapat menyelamatkan populasi satwa ini di alam.
Sumber: Balai KSDA Bengkulu-Lampung
Diposting oleh: Admin SITROOM, 01 Jul 2021
Bengkulu, 13 April 2020. Pengamatan langsung terhadap aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh petugas BKSDA Bengkulu dalam hal ini Seksi Konservasi Wilayah III Lampung KPHK Krakatau pada Kegiatan patroli rutin dan pengamanan kawasan yang dilakukan sehari sebelum erupsi, dilaporkan bahwa kawah mengeluarkan asap berwarna putih dan sesekali abu yang berwarna kelabu dengan intensitas sedang, ketinggian abu antara 100-200 meter di atas permukaan laut dan terutama terjadi pada waktu siang dan sore hari.
Dan pada tanggal 10 April 2020 pukul 21.58 WIB berdasarkan laporan dan pantauan CCTV milik Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, Erupsi terekam dalam seismogram dimulai. Erupsi GAK terjadi terus menerus tanpa jeda berupa lontaran material pijar dan abu vulkanik hinggal 11 April 2020 pukul 05.00 WIB. Dimana menjelang pagi hari, aktivitas erupsi sudah mulai menurun dan berakhir pada pukul 08.15 WIB. Dengan kondisi ini status GAK berada pada Status Level II (Waspada) dengan rekomendasi tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 2 km dari kawah.
Kondisi pada saat erupsi berdasarkan informasi dan laporan petugas BKSDA Bengkulu yang berada di Desa Tejang Pulau Sebesi yang merupakan Desa terdekat dengan jarak 10 km dari GAK, pada malam hari itu terdengar suara gemuruh yang tidak terlalu kuat dan terlihat cahaya merah dari arah GAK. Abu vulkanik hasil erupsi sampai dan jatuh di sekitar Desa Tejang Pulau Sebesi dan bau belerang tercium cukup pekat. Menjelang pagi hari suara gemuruh itu sudah tidak terdengar lagi. Dan aktivitas masyarakat Desa Tejang Pulau Sebesi pada malam hari berjaga-jaga di sekitar pantai sedangkan pada pagi harinya masyarakat sudah beraktivitas normal seperti biasa.
Erupsi yang terjadi di tengah kecemasan adanya wabah virus COVID-19 dan pengalaman kelam erupsi yang terjadi pada tahun 2018 yang merenggut jiwa akibat bentukan gelombang tsunami yang menerjang beberapa wilayah pantai di Selat Sunda menimbulkan kecemasan. BKSDA Bengkulu selaku pengelola kawasan Cagar Alam dan Cagar Alam Laut Krakatau terus melakukan koordinasi dengan pihak PVMBG, BMKG dan BPPT serta bersama-sama dengan masyarakat melakukan monitoring dan pemantauan terhadap aktivitas GAK dan ikut menginformasikan kepada masyarakat melalui akun media sosial resmi BKSDA Bengkulu instagram dengan ID:@bksda_bengkulu dan instagram KPHK Krakatau dengan ID: @krakatau_ca_cal. Dengan harapan informasi yang diberikan menjadikan masyarakat dapat lebih tenang dan tidak memperoleh informasi yang tidak benar dan meresahkan.
Sumber: Balai KSDA Bengkulu-Lampung
Diposting oleh: Admin SITROOM, 01 Jul 2021